Rabu, 04 Juni 2014

peran bidan berdasarkan etik dan kode etik kebidanan



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang membahas tentang  peran dan tugas bidan sesuai dengan etik dan kode etik ini dapat terselsaikan tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami sangat berterimakasih kepada Dosen yang telah mempercayakan kami untuk membuat pengkajian ini, dan kepada teman-teman dalam kelompok yang telah memberikan waktu, dan ide-ide sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya. Dan tidak lupa, kami berterimakasih kepada orangtua, yang selalu memberikan dukungan dan doa, didalam setiap aktivitas sehari-hari termasuk dalam menjalankan pendidikan. Serta kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengijinkan semuanya terjadi.
Kami sangat ingin makalah ini dapat tersusun dengan baik bahkan sempurna, tapi kami sangat tau bahwa tidak ada sesuatu di dunia ini yang sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman, agar makalah ini dapat jauh lebih baik nantinya.
Dan akhirnya, kami berharap semoga makalah ini berguna bagi semua pembacanya.





Yogyakarta, 2 April 2014
penyusun


Kelompok.V  (A10.2)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kebidanan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat maunusia.Bidan lahirt sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan.Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat karena yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu. Disamping itu dengan setia mendampingi dan menolong ibu-ibu dalam melahirkan sampai sang ibu merawat bayi dengan baik. Sejak zaman prasejarah, dalam naskah kuno tercatat bidan dari mesir (siprah dan poah) yang berani mengambil resiko membela keselamatan bayi laki-laki bangsa yahudi (sebagai orang-orang yang terjajah bangsa mesir) yang diperintahkan oleh fir’aun untuk dibunuh.
Mereka sudah menunjukan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada tuhan dalam membela orang-orang yang berada pada posisi lemah.Yang pada zaman modern, kita sebut peran advokasi.Dalam menjalankan tugasss dan prakteknya bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut, keilmuan, metode kerja, kode etik profesi, dan etika pelayanan kebidanan.Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan.Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap social masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja.Kemajuan social ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan. Parameter kemajuan social ekonomi dalam pelayanan kebidanan antara lain:
a.       Perbaikan status gizi ibu dan bayi.
b.      Cukupan persalinan oleh bidan.
c.       Menurunnya angka kematian neonatal.
d.      Cakupan penanganan resiko tinggi.
e.       Meningkatnya cakupan pemeriksaan antenatal.
1.2 Rumusan Masalah
1. bagaiman etika dalam pelayanan kebidanan?
2. Bagaimana kode etik dalam pelayanan kebidanan?
1.3 tujuan
1. Agar mahasiswa memahami etika dalam pelayanan kebidanan
2. Agar  mahasiswa memahami kode etik dalam pelayanan kebidanan
3. Agar mahasiswa memahami dapat menerapkan etika dan kode etik dalam mejalankan
    Profesinya.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Etika dalam pelayanan kebidanan
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994).Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan.
Dibawah ini beberapa etika dalam pelayanan kebidanan yaitu:
1.      Pelayanan kebidanan yang adil
Keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah aspek yang pokok dalam pelayanan bidan di indonesia. Keadilan dalam pelayanan ini dimulai dengan:
§     Pemenuhan kebutuhan klien yang sesuai.
§     Keadaan sumber daya kebidanan selalu siap untuk melayani.
§     Adanya penelitian untuk mengembangkan/meningkatkan pelayanan.
§     Adanya keterjangkauan ketempat pelayanan.
Tingkat ketersediaan tersebut diatas adalah syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan yang aman.Selanjutnya diteruskan dengan bidan yang tanggap dengan klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun.
2.      Metode pemberian pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan diberikan secara holistic, yaitu memperhatikan aspek bio,psiko
sosio cultural sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan tersebut diberikan dengan
tujuan kehidupan dan kelangsungan pelayanan. Pasien memerlukan pelayanan dari
provider yang memiliki karakterstik sebagai berikut:

§     Semangat untuk melayani
§     Simpati
§     Empati
§     Tulus ikhlas
§     Memberikan kepuasan
Setelah itu,bidan sebagai pemberi pelayanan harus memerlukan hal-hal seperti; aman, nyaman, privacy, alami dan tepat
Bidan adalah tenaga pelayanan professional yang memberikan pelayanan sesuai dengan ilmu dan kiat kebidanan.untukdapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien diperlukan data masukan.Data tersebut dikumpulkan dengan format pengumpulan data yang didesain sesuai dengan kasus yang ada.Teknik pengumpulan data mekanik metode wawancara, observasi, inspeksi, palpasi, dan auskultasi serta pemeriksaan penunjang lainnya.
Metode pelayanan kebidanan yang sistematis, terarah dan terukur ini dinamakan manajemen kebidanan. Langkah-langkah dari manajemen kebidanan adalah:
§  Mengumpulkan data, dilanjutkan dengan membuat/menetukan diagnose kebidanan.
§  Membuat perenacanaan tindakan dan asuhan.
§  Melaksanakan tindakan kebidanan sesuai kebutuhan.
§  Evaluasi.
Semua langkah manajemen kebidanan didokumentasikan sebagi aspek legal dan informasi dalam asuahan kebidanan.
3.                  Dokumentasi pelayanan kebidanan
Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti bahan pustaka, baik berbentuk tulisan maupun bentuk rekaman lainnya, seperti pita suara/cassette,video,film,gambarDan foto (suyono trimo,1987, hal 7).kegunaan dokumentasi adalah sebagi berikut:

§     Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu dan pengetahuan.
§     Merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengontrolan terhadap suatu
            masalah.
§     Sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Sifat dokumen adalah: terbuka dan tertutup. Terbuka artinya apabila didalamnya rahasia yang tidak pantas untuk diperlihatkan, diungkapkan, dan sebarluaskan kepada masyarakat.Bersifat terbuka artinya dokumentasi selalu berinteraksi dengan lingkungannya untuk menerima dan menghimpun data.petugas yang bertanggung jawab untuk dokumentasi ini adalah mereka yang bertugas langsung di institusi pelayanan yang bersangkutan. Bidan sebagai provider dalam pelayanan kebidanan bertanggung jawab terhadap dokumentasi kebidanan.Aspek pelayanan yang didokumentasikan adalah semua pelayanan mandiri yang diberikan oleh bidan, pelayanan konsultasi dan pelayanan kolaborasi.Format dokumentasi kebidanan telah didesain sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh bidan. Semua format dokumtasi telah terdaftar pada register/nomor catatan medis untuk dokumentasi rumah sakit dan sudah tercatat pada register puskesmas untuk pelayanan puskesmas, rumah sakit bahkan bidan pratek swata.

4.                  Keikutsertaan suami dalam pelayanan kebidanan/kelahiran
            Dalam memberikan pelayanan kebidanan/kelahiran, bidan dituntut  untuk mengaplikasikan beberapa displin keilmuan, baik ilmu social, psikologi, kebutuhan dasar manusia secara holistic, komunikasi serta ilmu kebidanan itu sendiri. Interaksi pasien dengan lingkungannya merupakan faktor pendukung terjadinya proses kelahiran ynag fisiologis.
            Suami adalah orang terdekat yang menyebabkan proses kehamilan terjadi. Kehadiran suami dalam persalinan masih dianggap janggal. Beberapa tempat persalinan belum memperbolehkan kehadiran  suami dalam proses kelahiran isterinya. Apabila ada seorang pasien yang menginginkan suaminya menunggu pada saat isterinya melahirkan, sebaiknya bidan memperbolehkan dengan lebih dahulu memberikan wawasan, pengertian, dan penjelasan kepada suaminya dan tidak mengganggu jalannya persalinan. Sebelumnya suami pasien diberi penjelasan tentang persalinan yang meliputi: mekanisme persalianan, hal-hal yang dialami oleh isterinya, dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Semua penjelasan yang diberikan oleh bidan ditindaklanjuti dengan penandatanganan   informed consent.
            Kehadiran suami untuk mendampingi istrinya saat melahirkan sangat diharapkan, karena untuk memberikan dukungan kepada istrinya, agar istrinya merasa aman, nyaman, dan berbesar hati, sehingga kelahiran akan berjalan lancar dan normal. Kehadiran suami akan lebih mendekatkan hubungan keluarga, yaitu antara istri, anak dan suami. Peristiwa kelahiran adalah peristiwa yang sakral dan otentik yang perlu disadari dan dihayati oleh suami, karena itu suami selalu diikutsertakan.

5.                  Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, sertayang menyelenggarakan sesuai dengan  kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Kode etik serta standar pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan antara warga profesi sendiri, dan karenanya bersifat wajib untuk dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap kegiatan profesi.
Dimensi kepuasan pasien dapat dibedakan atas dua macam:
a)                  Kepuasan yang mengacu pada penerapan  kode etik serta standar pelayanan profesi   kebidanan. Kepuasan yang dimaksud pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai :
§  Hubungan bidan dengan pasien.
      Hubungan antara bidan dengan pasien yang baik karena kepekaan, kepedulian dan perhatian bidan terhadap pasien yang memungkinkan bidan dapat memberikan penjelasan terhadap semua informasi tindakan yang diperlukan pasien.Pasien mengerti, menerima dan menyetujui.
§  Kenyaman pelayanan
      Menyelenggarakan pelayanan yang nyaman adalah salah satu kewajiban etik.
§  Kebebasan melakukan pilihan
      Suatu pelayanan kebidanan yang bermutu apabila kebebasan memilih ini dapat diberikan oleh bidan.
§  Pengetahuan dan kompetesi teknis (scientific knowledge and technical skill)
Makin tinggi pengetahuan dan tingkat kemampuan teknis bidan akan lebih meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
§  Efektifitas pelayanan
      Makin efektif pelayanan yang diberikan oleh bidan, makin tinggi mutu pelayanan.      
b)      Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Suatu pelayanan dikatakan bermutu bila penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien.
Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu adalah:
§  Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
§  Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
§  Kesenambungan pelayanan kebidanan (continue)
§  Penerimaan jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
§  Ketercapaian pelayanan kebidanan (accessible)
§  Keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable)
§  Efisiensi pelayanan kebidanan (afficient)
§  Mutu pelayanan kebidanan (quality)
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasan pasien yang dilayani oleh bidan.
6.      Implementasi pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan disuatu institusi pelayanan kesehatan, misalanya rumah sakit atau pelayanan puskesmas memiliki norma atau budaya pelayanan yang unik. Setiap institusi pelayanan memiliki norma tersendiri dalam memberikan pelayanan. Yang perlu diperhatikam oleh bidan adalah bahwa disuatu institusi pelayanan terdapat beberapa pelayanan kesehatan, subyek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu.Oleh karena itu, semua atau tiap profesi harus jelas batas wewenangnya.Batas wewenang tersebut disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah ditulis.Apabila tiap profesi tersebut dilanggar batas wewenangnya, maka terjadilah konflik antar para praktisi pemberi pelayanan tersebut.
Untuk mengantisipasinya terjadilah konfilik peran PP IBI telah membuat standar praktek kebidanan dan standar operating prosedur untuk pelayanan kepada ibu,bayi dan keluarga berencana. Standar ini merupakan alat/senjata dalam memberikan pelayanan kebidanan.Sedangkan kapling/area dalam memberikan pelayanan kebidanan tertuang pada permenkes 572/tahun 1996 tentang wewenang dan registrasi praktek kebidanan.Dalam implementasi pelayanan kebidanan yang harus disadari oleh bidan adalah jenis pelayanan yang diberikan, apakah itu pelayanan mandiri, pelayanan konsultasi atau pelayanan kolaborasi.
2.2 Kode etik dalam pelayanan kebidanan
Setiap kode etik mutlak mengenal atau mempunyai kode etik.Dengan demikian dokter, pearawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi memepunyai kode etik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam  hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkuattingah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Sejak zaman sebelum masehi dunia kedokteran sudah mengenal kode etik yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut besama (kelompok tradisional) sebagai tuntuan dalam melakukan praktek  kode etik ini disusun oleh profesi berdasarrkan professional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyatanan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesi baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.Namun dikatakan bahwa kode etik zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan maslah etik.Untuk itu dibutuhkan suatu pegetahuan yang berhubungan dengan hokum.Benar atau salah pada kode etik, ketentuan/nilai moral berlaku kepada profesi.
A.    Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
·         Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah ”image” dari pihak luar atau masyarakat, mencegah orang luar memandang rendah atau ”remeh” suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.dari segi ini kode etik juga disebut “kode kehormatan”
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan disini ialah kesejahteraan materil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil anggota profesi, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang di tunjukan kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·         Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar para profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
B.     Dimensi Kode Etik
1.      Anggota profesi dan klien/pasien.
2.      Anggota profesi dan system kesehatan.
3.      Anggota profesi dan profesi kesehatan.
4.      Sesama anggota profesi.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyatanan yang komprehensif yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
C.    Perinsip kode etik
a.       Menghargai otonomi
b.      Melakukan tindakan yang benar
c.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.      Memperlakukan manusia secara adil
e.       Menjelaskan dengan benar
f.       Menepati janji yang telah disepakati
g.      Menjaga kerahasiaan
D. penerapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dalam kongres IBI.kode etik suatu organisasai akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan displin dikalangan profesi, jika semua orang yang menjalani profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang mejalankan suatu profesi otomatis tergabung dalam suatu prganisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
2.3  Kode etik kebidanan
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dandisahkan dalam kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988,sedangkan petunjuk pelaksananya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rekernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan indonesia mengundang beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan  dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuhbab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
c.       Kewajiban bidan terhadapan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
e.       Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
f.       Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
g.      Penutup (1 butir)
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1)      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulaukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.

2)      Kewajiban Terhadap Tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3)      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenga kesehatan lainnya.
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4)      Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.       Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjug tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat  meningkatkan mutu dan citra profesi.

5)      Kewajaiban bidan terhadap diri sendiri
a.       Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b.      Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu penegtahuan dan teknologi.

6)      Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senatiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB  dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

7)      Penutup
a.       Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
2.4. Peran Bidan
        Peran bidan yang diharapkan adalah:
1.      Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksan bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri,tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
a.       Tugas mandiri/primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1.   Menetapkan menejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2.   Memberikan pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka
    sebagi klien.
3.   Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selam kehamilan normal.
4.   Memberiakn asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan
    melibatkan klien/keluarga.
5.   Memberikan asuahan kebidanan pada bayi baru lahir.
6.   Memberikan asuahn kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
    klien/keluarga.
7.   Memberikan asuahan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
    pelayanan KB.
8.   Memberiakan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi
    dan wanita dalam masa nifas.
b.            Tugas kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan pelayanan kesehatan.
1.      Menerapkan manajemen asuhan kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3.      Memberikan asuhan kebidanan ada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
4.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5.      Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c.       Tugas merujuk
Yaitu tugas yang dilakukan bidan dalam rangka rujukan kesistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga pelaynanan rujikan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehtan lain secar horizontal maupun vertical atau profesi kesehtan lainnya.
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkab klien dan keluarga.
4.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawat daruratan.
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawtan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga.
2.      Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.


a.       Pengembangan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu,keluarga kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien meliputi:
1.      Mengkasi kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayananan kesehatan diwilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2.      Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kasian bersama masyarakat.
3.      Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4.      Mengkordinir,mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan KIA/KB.
5.      Mengenbangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA/KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sector terkait.
6.      Mengerakan dan mengembangkan kemampuan serta memelihara kesehatannya denagan memanfaatkan potensi yang ada.
7.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik professional melalui pendidikan,pelatihan,magang,dan kegiatan dalam kelompok profesi.
8.      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
b.      Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi,kader,dan tenaga kesehatan lain yang berada diwilayah kerja, meliputi:
1.      Bekerjasama dengan puskesmas,institusi lain sebagai anggota tim dalam memberiakan asuahan kepada klien bentuk konsultasi,rujukan dan tindak lanjut.
2.      Membenia hubungan baik dengan dukun bayi,kader kesehatan,pelayanan KB  dan masyarakat.
3.      Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi,kader dan petugas kesehatan lain.
4.      Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5.      Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.
3.      Peran sebagai pendidik
Sebagi pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
a.       Meberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,keluarga dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b.      Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/perawat serta membina dukun diwilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu:
1.      Mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan dan penyuluhan kesehatan.
2.      Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan.
3.      Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan.
4.      Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan.
5.      Mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluahan.
6.      Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
7.      Medokumntasikan kegiatan.
4.      Peran sebagai peneliti
Melakukan invertigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehtan baik secara mandiri mauoun kelompok,yang meliputi:
1.      Mengidentivikasi kebutuhan
2.      Investigasi/penelitian
3.      Menyusun rencana kerja
4.      Melaksanakan investigasi
5.      Mengelola dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
6.      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
7.      Memanfaatkan
2.5  Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan tenaga kesehatan.
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.

2.6  Standar Asuhan
Standar asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.Misal : Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
2.7   Bidan Sebagai Tenaga Profesional
1. Peran bidan Professional
   a. Pelaksana
   b. Pengelola
   c. Pendidik
   d. Peneliti

2. Pelayan Professional
     a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
     b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
     c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
     d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku Profesional
        a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman
            sertaketerampilan yang tinggi
      b. Bermoral tinggi
      c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
      d. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
      e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
      f. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
      g. Memegang teguh etika profesi
      h. Mengenal batas-batas kemampuan
      i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya

2.8  Pengambilan keputusan yang etis
    Ciri keputusan yang etis:
·         Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
·         Sering menyangkut pilihan yang sukar.
·         Tidak mungkin dielakan.
·         Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial Situasi:
·         Mengapa kita perlu mengerti situasi?
            Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
            Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
            Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
·         Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
            Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
 Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain
·         Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
            Melakukan penyelidikan yang memadai
            Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
            Kepekaan terhadap pekerjaan
            Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbahaya.
2.9   Bidan Dan Rahasia Jabatan
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya.
Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.

2.10   Kerahasiaan Dan Privacy
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.











BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994).Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika.
Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut besama (kelompok tradisional) sebagai tuntuan dalam melakukan praktek  kode etik ini disusun oleh profesi berdasarrkan professional serta tanggung jawab yang Berakar pada kekutan moral dan kemampuan manusia.
Tujuan kode etik yaitu:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyatanan yang komprehensif yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik IBI harus dalam kongres IBI.kode etik suatu organisasai akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan displin dikalangan profesi, jika semua orang yang menjalani profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi.
Apabila setiap orang yang mejalankan suatu profesi otomatis tergabung dalam suatu prganisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi
3.2   Saran
Dengan adanya makalah sederhana ini, penyusun mengharapkan agar para pembaca dapat memahami. Saran dari penyusun agar para pembaca dapat menguasai materi singkat dalam makalah ini dengan baik














DAFTAR PUSTAKA

Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Frith, L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann. Oxfoed.
Jones, S (1994) Ethtes in Midwifery, Mosby, London.
IBI,2005,Etika dan Kose Etik Bidan di Indonesia
Shirley.R.Jones,2000.ethics in midwifery, Mosby
Kepmenkes RI No 1464/2010
Tutu A suseno dkk.2010.Gramedia;Jakarta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar