KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran
Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang
membahas tentang “peran dan tugas bidan sesuai dengan etik dan kode etik
“
ini dapat terselsaikan tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami sangat berterimakasih kepada Dosen
yang telah mempercayakan kami untuk membuat pengkajian ini, dan kepada
teman-teman dalam kelompok yang telah memberikan waktu, dan ide-ide sehingga makalah
ini selesai tepat pada waktunya. Dan tidak lupa, kami berterimakasih kepada
orangtua, yang selalu memberikan dukungan dan doa, didalam setiap aktivitas
sehari-hari termasuk dalam menjalankan pendidikan. Serta kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah mengijinkan semuanya terjadi.
Kami sangat ingin makalah ini dapat tersusun dengan baik
bahkan sempurna, tapi kami sangat tau bahwa tidak ada sesuatu di dunia ini yang
sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman,
agar makalah ini dapat jauh lebih baik nantinya.
Dan akhirnya, kami berharap semoga
makalah ini berguna bagi semua pembacanya.
Yogyakarta,
2 April 2014
penyusun
Kelompok.V (A10.2)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kebidanan merupakan salah satu profesi tertua didunia
sejak adanya peradaban umat maunusia.Bidan lahirt sebagai wanita terpercaya
dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan.Profesi ini telah
mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat
karena yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan
membesarkan hati ibu-ibu. Disamping itu dengan setia mendampingi dan menolong
ibu-ibu dalam melahirkan sampai sang ibu merawat bayi dengan baik. Sejak zaman
prasejarah, dalam naskah kuno tercatat bidan dari mesir (siprah dan poah) yang
berani mengambil resiko membela keselamatan bayi laki-laki bangsa yahudi
(sebagai orang-orang yang terjajah bangsa mesir) yang diperintahkan oleh
fir’aun untuk dibunuh.
Mereka sudah menunjukan sikap etika moral yang tinggi
dan takwa kepada tuhan dalam membela orang-orang yang berada pada posisi
lemah.Yang pada zaman modern, kita sebut peran advokasi.Dalam menjalankan
tugasss dan prakteknya bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang
dianut, keilmuan, metode kerja, kode etik profesi, dan etika pelayanan
kebidanan.Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan.Selama
ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap social masyarakat dan keadaan
lingkungan dimana bidan bekerja.Kemajuan social ekonomi merupakan parameter
yang amat penting dalam pelayanan kebidanan. Parameter kemajuan social ekonomi
dalam pelayanan kebidanan antara lain:
a. Perbaikan status gizi ibu dan bayi.
b. Cukupan persalinan oleh bidan.
c. Menurunnya angka kematian neonatal.
d. Cakupan penanganan resiko tinggi.
e. Meningkatnya cakupan pemeriksaan antenatal.
1.2 Rumusan
Masalah
1. bagaiman etika dalam
pelayanan kebidanan?
2. Bagaimana kode etik dalam
pelayanan kebidanan?
1.3 tujuan
1.
Agar mahasiswa memahami etika dalam pelayanan kebidanan
2.
Agar mahasiswa memahami kode etik dalam
pelayanan kebidanan
3.
Agar mahasiswa memahami dapat menerapkan etika dan kode etik dalam mejalankan
Profesinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika dalam pelayanan kebidanan
Etik merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah
benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones,
1994).Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan
hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua
profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan
mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan
bertanggung jawab menolong persalinan.
Dibawah ini
beberapa etika dalam pelayanan kebidanan yaitu:
1. Pelayanan
kebidanan yang adil
Keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan adalah aspek yang pokok
dalam pelayanan bidan di indonesia. Keadilan dalam pelayanan ini dimulai
dengan:
§ Pemenuhan
kebutuhan klien yang sesuai.
§ Keadaan
sumber daya kebidanan selalu siap untuk melayani.
§ Adanya
penelitian untuk mengembangkan/meningkatkan pelayanan.
§
Adanya keterjangkauan ketempat pelayanan.
Tingkat ketersediaan tersebut diatas adalah syarat utama untuk
terlaksananya pelayanan kebidanan yang aman.Selanjutnya diteruskan dengan bidan
yang tanggap dengan klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan
pelayanan kepada siapapun.
2. Metode
pemberian pelayanan kebidanan
Pelayanan
kebidanan diberikan secara holistic, yaitu memperhatikan aspek bio,psiko
sosio
cultural sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan tersebut diberikan dengan
tujuan
kehidupan dan kelangsungan pelayanan. Pasien memerlukan pelayanan dari
provider
yang memiliki karakterstik sebagai berikut:
§ Semangat
untuk melayani
§ Simpati
§ Empati
§ Tulus ikhlas
§ Memberikan
kepuasan
Setelah itu,bidan sebagai pemberi pelayanan harus memerlukan hal-hal
seperti; aman, nyaman, privacy, alami dan tepat
Bidan adalah tenaga pelayanan professional yang memberikan pelayanan
sesuai dengan ilmu dan kiat kebidanan.untukdapat memberikan pelayanan yang
optimal kepada pasien diperlukan data masukan.Data tersebut dikumpulkan dengan
format pengumpulan data yang didesain sesuai dengan kasus yang ada.Teknik
pengumpulan data mekanik metode wawancara, observasi, inspeksi, palpasi, dan
auskultasi serta pemeriksaan penunjang lainnya.
Metode pelayanan kebidanan yang sistematis, terarah dan terukur ini
dinamakan manajemen kebidanan. Langkah-langkah dari manajemen kebidanan adalah:
§ Mengumpulkan
data, dilanjutkan dengan membuat/menetukan diagnose kebidanan.
§ Membuat
perenacanaan tindakan dan asuhan.
§ Melaksanakan
tindakan kebidanan sesuai kebutuhan.
§ Evaluasi.
Semua langkah manajemen kebidanan didokumentasikan sebagi aspek legal
dan informasi dalam asuahan kebidanan.
3.
Dokumentasi pelayanan kebidanan
Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti
bahan pustaka, baik berbentuk tulisan maupun bentuk rekaman lainnya, seperti
pita suara/cassette,video,film,gambarDan foto (suyono trimo,1987, hal 7).kegunaan
dokumentasi adalah sebagi berikut:
§ Sebagai data
atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu dan pengetahuan.
§ Merupakan
alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengontrolan terhadap suatu
masalah.
§ Sebagai
sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Sifat
dokumen adalah: terbuka dan tertutup. Terbuka artinya apabila didalamnya
rahasia yang tidak pantas untuk diperlihatkan, diungkapkan, dan sebarluaskan
kepada masyarakat.Bersifat terbuka artinya dokumentasi selalu berinteraksi
dengan lingkungannya untuk menerima dan menghimpun data.petugas yang
bertanggung jawab untuk dokumentasi ini adalah mereka yang bertugas langsung di
institusi pelayanan yang bersangkutan. Bidan sebagai provider dalam pelayanan
kebidanan bertanggung jawab terhadap dokumentasi kebidanan.Aspek pelayanan yang
didokumentasikan adalah semua pelayanan mandiri yang diberikan oleh bidan,
pelayanan konsultasi dan pelayanan kolaborasi.Format dokumentasi kebidanan
telah didesain sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh bidan. Semua
format dokumtasi telah terdaftar pada register/nomor catatan medis untuk
dokumentasi rumah sakit dan sudah tercatat pada register puskesmas untuk
pelayanan puskesmas, rumah sakit bahkan bidan pratek swata.
4.
Keikutsertaan suami dalam pelayanan
kebidanan/kelahiran
Dalam memberikan pelayanan
kebidanan/kelahiran, bidan dituntut
untuk mengaplikasikan beberapa displin keilmuan, baik ilmu social,
psikologi, kebutuhan dasar manusia secara holistic, komunikasi serta ilmu
kebidanan itu sendiri. Interaksi pasien dengan lingkungannya merupakan faktor
pendukung terjadinya proses kelahiran ynag fisiologis.
Suami adalah orang terdekat yang menyebabkan
proses kehamilan terjadi. Kehadiran suami dalam persalinan masih dianggap
janggal. Beberapa tempat persalinan belum memperbolehkan kehadiran suami dalam proses kelahiran isterinya.
Apabila ada seorang pasien yang menginginkan suaminya menunggu pada saat
isterinya melahirkan, sebaiknya bidan memperbolehkan dengan lebih dahulu
memberikan wawasan, pengertian, dan penjelasan kepada suaminya dan tidak
mengganggu jalannya persalinan. Sebelumnya suami pasien diberi penjelasan
tentang persalinan yang meliputi: mekanisme persalianan, hal-hal yang dialami
oleh isterinya, dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Semua penjelasan
yang diberikan oleh bidan ditindaklanjuti dengan penandatanganan informed
consent.
Kehadiran suami untuk mendampingi istrinya
saat melahirkan sangat diharapkan, karena untuk memberikan dukungan kepada
istrinya, agar istrinya merasa aman, nyaman, dan berbesar hati, sehingga
kelahiran akan berjalan lancar dan normal. Kehadiran suami akan lebih
mendekatkan hubungan keluarga, yaitu antara istri, anak dan suami. Peristiwa
kelahiran adalah peristiwa yang sakral dan otentik yang perlu disadari dan
dihayati oleh suami, karena itu suami selalu diikutsertakan.
5.
Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap
pemakai jasa pelayanan kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata
penduduk, sertayang menyelenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang
telah ditetapkan.
Kode etik serta
standar pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan antara warga
profesi sendiri, dan karenanya bersifat wajib untuk dipakai sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan setiap kegiatan profesi.
Dimensi
kepuasan pasien dapat dibedakan atas dua macam:
a)
Kepuasan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan profesi kebidanan. Kepuasan yang dimaksud pada
dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai :
§ Hubungan
bidan dengan pasien.
Hubungan antara bidan dengan pasien yang
baik karena kepekaan, kepedulian dan perhatian bidan terhadap pasien yang
memungkinkan bidan dapat memberikan penjelasan terhadap semua informasi
tindakan yang diperlukan pasien.Pasien mengerti, menerima dan menyetujui.
§ Kenyaman
pelayanan
Menyelenggarakan pelayanan
yang nyaman adalah salah satu kewajiban etik.
§ Kebebasan
melakukan pilihan
Suatu pelayanan kebidanan yang bermutu
apabila kebebasan memilih ini dapat diberikan oleh bidan.
§ Pengetahuan
dan kompetesi teknis (scientific knowledge
and technical skill)
Makin tinggi
pengetahuan dan tingkat kemampuan teknis bidan akan lebih meningkatkan mutu
pelayanan kebidanan.
§ Efektifitas
pelayanan
Makin efektif pelayanan yang diberikan
oleh bidan, makin tinggi mutu pelayanan.
b) Kepuasan yang
mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Suatu pelayanan
dikatakan bermutu bila penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat
memuaskan pasien.
Ukuran
pelayanan kebidanan yang bermutu adalah:
§ Ketersediaan
pelayanan kebidanan (available)
§ Kewajaran
pelayanan kebidanan (appropriate)
§ Kesenambungan
pelayanan kebidanan (continue)
§ Penerimaan
jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
§ Ketercapaian
pelayanan kebidanan (accessible)
§ Keterjangkauan
pelayanan kebidanan (affordable)
§ Efisiensi
pelayanan kebidanan (afficient)
§ Mutu
pelayanan kebidanan (quality)
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan
standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua
persyaratan pelayanan kebidanan.dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan
tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasan pasien yang dilayani oleh bidan.
6. Implementasi
pelayanan kebidanan
Pelayanan
kebidanan disuatu institusi pelayanan kesehatan, misalanya rumah sakit atau
pelayanan puskesmas memiliki norma atau budaya pelayanan yang unik. Setiap
institusi pelayanan memiliki norma tersendiri dalam memberikan pelayanan. Yang
perlu diperhatikam oleh bidan adalah bahwa disuatu institusi pelayanan terdapat
beberapa pelayanan kesehatan, subyek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau
individu.Oleh karena itu, semua atau tiap profesi harus jelas batas
wewenangnya.Batas wewenang tersebut disetujui oleh antar profesi dan merupakan
daftar wewenang yang sudah ditulis.Apabila tiap profesi tersebut dilanggar
batas wewenangnya, maka terjadilah konflik antar para praktisi pemberi
pelayanan tersebut.
Untuk
mengantisipasinya terjadilah konfilik peran PP IBI telah membuat standar
praktek kebidanan dan standar operating prosedur untuk pelayanan kepada
ibu,bayi dan keluarga berencana. Standar ini merupakan alat/senjata dalam
memberikan pelayanan kebidanan.Sedangkan kapling/area dalam memberikan
pelayanan kebidanan tertuang pada permenkes 572/tahun 1996 tentang wewenang dan
registrasi praktek kebidanan.Dalam implementasi pelayanan kebidanan yang harus
disadari oleh bidan adalah jenis pelayanan yang diberikan, apakah itu pelayanan
mandiri, pelayanan konsultasi atau pelayanan kolaborasi.
2.2 Kode
etik dalam pelayanan kebidanan
Setiap kode etik mutlak mengenal atau mempunyai kode
etik.Dengan demikian dokter, pearawat, bidan, guru dan sebagainya yang
merupakan bidang pekerjaan profesi memepunyai kode etik. Kode etik suatu
profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi
yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh
anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga
menyangkuattingah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Sejak zaman sebelum masehi dunia kedokteran sudah
mengenal kode etik yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran
zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut
besama (kelompok tradisional) sebagai tuntuan dalam melakukan praktek kode etik ini disusun oleh profesi
berdasarrkan professional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral
dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyatanan
komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk
melaksanakan praktek dalam bidang profesi baik yang berhubungan dengan
klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya
sendiri.Namun dikatakan bahwa kode etik zaman dimana nilai-nilai peradaban
semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan
satu-satunya dalam menyelesaikan maslah etik.Untuk itu dibutuhkan suatu
pegetahuan yang berhubungan dengan hokum.Benar atau salah pada kode etik,
ketentuan/nilai moral berlaku kepada profesi.
A. Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik
suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi.secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
·
Untuk menjunjung tinggi martabat
dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah ”image” dari pihak luar
atau masyarakat, mencegah orang luar memandang rendah atau ”remeh” suatu
profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai
bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama
baik profesi di dunia luar.dari segi ini kode etik juga disebut “kode kehormatan”
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota
Yang
dimaksud kesejahteraan disini ialah kesejahteraan materil dan spiritual atau
mental. Dalam hal kesejahteraan materil anggota profesi, kode etik umumnya menetapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang di tunjukan
kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota
profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
Dalam
hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan
yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode
etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar para profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya.
Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan
meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
B.
Dimensi Kode
Etik
1. Anggota
profesi dan klien/pasien.
2. Anggota
profesi dan system kesehatan.
3. Anggota
profesi dan profesi kesehatan.
4. Sesama
anggota profesi.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyatanan yang komprehensif yang
memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang
berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi
dan dirinya.
C.
Perinsip
kode etik
a.
Menghargai otonomi
b.
Melakukan tindakan yang benar
c. Mencegah tindakan yang dapat
merugikan
d. Memperlakukan manusia secara adil
e. Menjelaskan dengan benar
f.
Menepati janji yang telah disepakati
g. Menjaga kerahasiaan
D. penerapan
kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk
para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dalam kongres IBI.kode etik
suatu organisasai akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan displin
dikalangan profesi, jika semua orang yang menjalani profesi yang sama tergabung
dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang mejalankan suatu
profesi otomatis tergabung dalam suatu prganisasi atau ikatan profesi maka
barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan
baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode
etik dapat dikenakan sanksi.
2.3 Kode etik kebidanan
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada
tahun 1986 dandisahkan dalam kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun
1988,sedangkan petunjuk pelaksananya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(Rekernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional
IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan indonesia
mengundang beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi
7 bab. Ketujuhbab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
a. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
b. Kewajiban
bidan terhadap tugasnya (3 butir)
c. Kewajiban
bidan terhadapan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir)
e. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
f. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
g. Penutup (1
butir)
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah
:
1) Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulaukan kepentingan klien, menghormati hak
klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan
secara optimal.
2) Kewajiban
Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
3) Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenga kesehatan lainnya.
a. Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
b. Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
4) Kewajiban
bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjug tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b. Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesi.
5) Kewajaiban
bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
b. Setiap bidan
harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu penegtahuan dan teknologi.
6) Kewajiban
bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
a. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senatiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7) Penutup
a. Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Bidan Indonesia.
2.4. Peran
Bidan
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai
pelaksana
Sebagai
pelaksan bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri,tugas
kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
a. Tugas
mandiri/primer
Tugas
mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:
1. Menetapkan
menejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2. Memberikan
pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka
sebagi klien.
3. Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien selam kehamilan normal.
4. Memberiakn
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan
melibatkan klien/keluarga.
5. Memberikan
asuahan kebidanan pada bayi baru lahir.
6. Memberikan
asuahn kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
klien/keluarga.
7. Memberikan
asuahan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan KB.
8. Memberiakan
asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi
dan
wanita dalam masa nifas.
b.
Tugas kolaborasi
Merupakan
tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan
secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan pelayanan kesehatan.
1. Menerapkan
manajemen asuhan kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3. Memberikan
asuhan kebidanan ada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan
kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga.
4. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5. Memberikan
asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga.
6. Memberikan
asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi
serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga.
c. Tugas
merujuk
Yaitu tugas
yang dilakukan bidan dalam rangka rujukan kesistem pelayanan yang lebih tinggi
atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima
rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga pelaynanan rujikan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehtan lain secar
horizontal maupun vertical atau profesi kesehtan lainnya.
1. Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan
keterlibatan klien dan keluarga.
2. Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan kegawat daruratan.
3. Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkab klien dan keluarga.
4. Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas
dengan penyulit tertentu dengan kegawat daruratan.
5. Memberikan
asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
6. Memberikan
asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawtan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga.
2. Peran
sebagai pengelola
Sebagai
pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar
kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
a. Pengembangan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan
bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan
untuk individu,keluarga kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerja dengan
melibatkan masyarakat/klien meliputi:
1. Mengkasi
kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk
meningkatkan serta mengembangkan program pelayananan kesehatan diwilayah
kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2. Menyusun
rencana kerja sesuai dengan hasil kasian bersama masyarakat.
3. Mengelola
kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4. Mengkordinir,mengawasi
dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan
program/kegiatan pelayanan KIA/KB.
5. Mengenbangkan
strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA/KB termasuk
pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sector terkait.
6. Mengerakan
dan mengembangkan kemampuan serta memelihara kesehatannya denagan memanfaatkan
potensi yang ada.
7. Mempertahankan
dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik professional melalui
pendidikan,pelatihan,magang,dan kegiatan dalam kelompok profesi.
8. Mendokumentasikan
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
b. Berpartisipasi
dalam tim
Bidan
berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain
melalui peningkatan kemampuan dukun bayi,kader,dan tenaga kesehatan lain yang
berada diwilayah kerja, meliputi:
1. Bekerjasama
dengan puskesmas,institusi lain sebagai anggota tim dalam memberiakan asuahan
kepada klien bentuk konsultasi,rujukan dan tindak lanjut.
2. Membenia
hubungan baik dengan dukun bayi,kader kesehatan,pelayanan KB dan masyarakat.
3. Melaksanakan
pelatihan serta membimbing dukun bayi,kader dan petugas kesehatan lain.
4. Memberikan
asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5. Membina
kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.
3. Peran
sebagai pendidik
Sebagi
pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
a. Meberikan
pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,keluarga dan masyarakat
tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b. Melatih dan
membimbing kader termasuk siswa bidan/perawat serta membina dukun diwilayah
kerjanya.
Langkah-langkah
dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu:
1. Mengkaji
kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan dan penyuluhan kesehatan.
2. Menyusun
rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan.
3. Menyiapkan
alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan.
4. Melaksanakan
program/rencana pendidikan dan penyuluhan.
5. Mengevaluasi
hasil pendidikan dan penyuluahan.
6. Menggunakan
hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
7. Medokumntasikan
kegiatan.
4. Peran
sebagai peneliti
Melakukan invertigasi
atau penelitian terapan dalam bidang kesehtan baik secara mandiri mauoun
kelompok,yang meliputi:
1. Mengidentivikasi
kebutuhan
2. Investigasi/penelitian
3. Menyusun
rencana kerja
4. Melaksanakan
investigasi
5. Mengelola
dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
6. Menyusun
laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
7. Memanfaatkan
2.5 Pengertian hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam
suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat
dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan
tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum
yang berlaku dengan tenaga kesehatan.
Klien
sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan
yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai
dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa
kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan
kewajiban.
2.6 Standar Asuhan
Standar
asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar
kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang bidan melakukan
pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepada
yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini
Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur
dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan
bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala
sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika yang
berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.Misal : Prinsip
pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil
harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
2.7 Bidan
Sebagai Tenaga Profesional
1. Peran
bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2. Pelayan Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku
Profesional
a. Bertindak sesuai
dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman
sertaketerampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur,
baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d. Tidak melakukan
tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
e. Tidak memberikan
janji yang berlebihan
f. Tidak melakukan
tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g. Memegang teguh
etika profesi
h. Mengenal batas-batas kemampuan
i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
2.8 Pengambilan keputusan yang etis
Ciri keputusan
yang etis:
·
Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang
salah.
·
Sering menyangkut pilihan yang sukar.
·
Tidak mungkin dielakan.
·
Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan
lingkungan sosial Situasi:
Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
·
Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi
oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain
·
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
Melakukan penyelidikan yang memadai
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
Kepekaan terhadap pekerjaan
Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral adalah keyakinan
individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbahaya.
2.9 Bidan
Dan Rahasia Jabatan
Kerahasiaan
merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk
bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai
pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht
vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini
dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan
di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang
didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula
dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas,
seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan
mentalnya.
Dalam
keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau
permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang
mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada
waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati
kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan
informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka
kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak
sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang
kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan
dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
2.10 Kerahasiaan Dan Privacy
Ada
dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy,
sebagai berikut.
Contoh di bawah ini menunjukkan
bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar,
walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan (Betsy) melakukan
pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia
pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui
suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada
suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa
sebagai berikut:
Bidan A memberitahukan hal tersebut
kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar
kerahasiaan.
Bila B yang membaca catatan perihal
Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk
melanggar kerahasiaan.
Bidan B kemudian meninggalkan file
Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga
dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas terjadi, Bidan
A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka telah melanggar
kerahasiaan dan privacy Betsy.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etik merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah
benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones,
1994).Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan
hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika.
Kode etik merupakan
suatu kesepakatan yang diterima dan dianut besama (kelompok tradisional)
sebagai tuntuan dalam melakukan praktek
kode etik ini disusun oleh profesi berdasarrkan professional serta
tanggung jawab yang Berakar pada kekutan moral dan kemampuan manusia.
Tujuan kode etik yaitu:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyatanan yang
komprehensif yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek
kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat,
teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik IBI harus dalam kongres
IBI.kode etik suatu organisasai akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakan displin dikalangan profesi, jika semua orang yang menjalani profesi
yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi.
Apabila setiap orang yang mejalankan suatu profesi
otomatis tergabung dalam suatu prganisasi atau ikatan profesi maka barulah ada
jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena
setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi
3.2 Saran
Dengan adanya makalah sederhana ini, penyusun
mengharapkan agar para pembaca dapat memahami. Saran dari penyusun agar para
pembaca dapat menguasai materi singkat dalam makalah ini dengan baik
DAFTAR
PUSTAKA
Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan
Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Frith, L (1996) Ethtes Midwifery.
Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann. Oxfoed.
Jones, S (1994) Ethtes in Midwifery,
Mosby, London.
IBI,2005,Etika
dan Kose Etik Bidan di Indonesia
Shirley.R.Jones,2000.ethics
in midwifery, Mosby
Kepmenkes RI
No 1464/2010
Tutu A
suseno dkk.2010.Gramedia;Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar