Aplikasi
etika dalam praktek kebidanan
KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal
atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan
sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi
merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang
profesinya baik yangberhubungan dengan klien
/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana
nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi
dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk
itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada
penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode
etik suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah
sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad
pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh
suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai
bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama
baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebutkode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan
ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan
materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi
anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang
ditujukan kepada pembahasan tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya
dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga
berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu
dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran
agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan
bidang pengabdiannya. Selain itu kodeetik
juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1. 1).
Menghargai otonomi
2. 2).
Melakukan tindakan yang benar
3. 3).
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. 4).
Memberlakukan manisia dengan adil.
5. Menjelaskan
dengan benar.
6. Menepati
janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan di Indonesia
pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X
tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres
nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik
bidan Indonesiamengandung beberapa
kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT
BERISI 7 BAB YAITU:
1. Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1). Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada
peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan
klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
5). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6). Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam
hubungan pelaksanaan - tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan
terhadap tugasnya (3 butir)
1). Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau dipedukan sehubungan
kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1). Setiap bidan harus menjalin
hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2). Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan
terhadap profesinya (3 butir)
1). Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2). Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan
meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3). Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap
diri sendiri (2 butir)
1). Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2). Setiap bidan harus berusaha secara
terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1). Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2). Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik
BidanIndonesia.
How to Play Baccarat | FEBCASINO
BalasHapusLearn how to play Baccarat using the rules 바카라 사이트 for the septcasino most popular casino games. This is the most popular type of bet for 1xbet beginners.