Rabu, 04 Juni 2014

dasar hukum pelayanan kebidanan

DASAR HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan, dalam memberikan pelayanan meliputi; usaha promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitative.
PENGERTIAN
A.     Upaya Kesehatan
Setiap kegiatan yang dilakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan yang berkesinambungan. Selanjutnya upaya kesehatan itu mencakup:
1.      Pelayanan kesehatan promotif
adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi atau meningkatkan kesehatan. Misalnya seorang bidan memberikan konseling kesehatan reproduksi.
2.      Pelayanan kesehatan preventif
Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Misalnya seorang bidan memberikan vaksinasi TT.
3.      Pelayanan kesehatan kuratif
Adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan dan pengobatan yang ditunjukan untuk penyembuhan penyakit, atau  pengendalian  penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. misalnya  seorang bidan memberikan tablet Fe sedini mungkin bagi ibu hamil yang menderita anemia ringan.
4.      Pelayanan kesehatan rehabilitative
Adalah kegiatan dan / atau seragkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungknin sesuai dengan kemampuannya. Misalnya seorang bidan yang membimbing ibu melakukan senam hamil,yoga dengan tujuan untuk memperbaiki system pernafasan dan sirkulasi darah.
I.                    UPAYA BIDAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAIK PROMOTIF,PREFENTIF,KURATIF, MAUPUN REHABILITATIF TERTUANG DALAM: PERMENKES NO. 1464/MENKES/PER/10/2010 TENTANG REGISTRASI BIDAN.
PENGERTIAN BIDAN DAN REGISTRASI
BAB I
KETENTUAN UMUM PASAL 1
Dalam peraturan yang dimaksud dengan:
1.      Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan yang telah terregistrasi seseai dengan perundang-undangan.
2.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,prefentif,kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.      Surat tanda registrasi(STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.      Surat izin kerja bidan (SIKB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bkerja difasilitas pelayanan kesehatan.
5.      Surat izin praktek bidan(SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang telah memenuhi persyaratan  untuk menjalankan praktek bidan mandiri.
6.      Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi strandar pelayanan,strandar profesi,dan strandar operasional prosedur.
7.      Pratik mandiri adalah pratik  bidan swasta perorangan.
8.      Oragnisasi profesi adalah ikitan bidan indonesia(IBI)
UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
Pasal 74
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif,prefentif,kuratif, dan rehabilitative termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khusunya reproduksi perempuan.
UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian pertama pasal 10
Upaya mewujudkan derajad kesehatan yang optimal bagi masyarakat,diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan(promotif), pencegahan penyakit(prefentif), penyembuhan penyakit/ pemulihan kesehatan(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
II.                 RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN
PERMENKES 1464/ MENKES/ PER/X/2010
BAB III
PENYELENGGARAKAN PRAKTIK BIDAN
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memeberikan pelayanan yang meliputi:
a.       Pelayanan kesehatan ibu
b.      Pelayanan kesehatan anak
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal 10
1.      Pelayanan kesehatan ibu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 9 yaitu
a.       Diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa anatara dua kehamilan .
2.      Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.       Pelayanan konseling pada masa prahamil
b.      Pelayanan antenatal dan kehamilan normal
c.       Pelayanan persalinan normal
d.      Pelayanan ibu nifas normal
e.       Pelayanan ibu menyusui, dan
f.       Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
3.      Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.       Episiotomy
b.      Penjahit luka jalan lahir tingakt 1 dan 2
c.       Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan rujukan.
d.      Berikan tablet fe pada ibu hamil
e.       Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.       Fasilitas/ bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
g.       Pemberian uterotinika pada menejemen aktif kala III dan postpartum
h.      Penyuluhan dan konseling
i.        Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.        Pemeberian surat keterangan kematian, dan
k.      Pemberian surat keterangan cuti bersalin
UU RI NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
Pasal 11
(1)   Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 diatas dilaksanakan melalui kegiatan:
a.       Kesehatan keluarga
b.      Perbaikan gizi
c.       Pengamanan makanan dan minuman
d.      Kesehatan lingkungan
e.       Penyuluhan kesehatan masyarakat
f.       Pengamanan zat adiktif
III.               SEORANG BIDAN BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN DILUAT KEWENAGAN, DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM: PERMENKES 1464/ MNKES/PER/X/2010
Pasal 14
(1)   Bagi bidan yang menjalankan praktik didaerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
(2)   Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)   Dalam hal daerah sebagaimana yang dimaksud ayat (2) telah terdapat dokter kewenangan bidan sebagaimana yang maksud dalam ayat (1) tidak berlaku. PERMENKES NO. 1419/MENKES/PER/X/2005.
Pasal 14 dan 15
Disebutkan bahwa dokter dan dokter gigi dapat memberikan kewenagan kepada perawat atau tenga kesehtana tertentu secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Tindakan kedokteran yang dimaksud adalah yang sesuai kemampuan yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan dapat melaksanakan tindakan medic terhadap ibu bayi dan balita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN PIDANAN UU NO 23 TAHUN 1992
Pasal 15
Ayat (1) dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan/atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2) tindakan medis tertentu  sebagaiman dalam ayat (1)  hanya dapat dilakukan:
a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut, oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarga.
Pasal 80
Pelanggaran terhadap pasal 15 ayat (1) dan (2) pidana penjara 15 tahun dan pidana, denda paling banyak Rp.500.000.000
Beberapa hal yang dilaksanakan oleh bidan setelah memberikan pelayanan diluar kewenangannya dalam keadaan menyelamatkan jiwa seseorang.
a.       Bidan dalam melakukan tindakan ada yang dilandasi surat tugas oleh instansi yang berwenang, dan ada pual yang dilakukan  tanpa  surat tugas karena untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
b.      Sebelum melakukan tindakan, bidan telah malakukan inform consent dengan klien ataupun dengan keluarga klien.
c.        Setelah memberikan inform consent, bidan melakukan pendokumentasian dari tindakan yang telah dilakukan.





DAFTAR PUSTAKA
UU RI NO 36 TAHUN 2009
UU RI NO 23 TAHUN 1992
PERMENKES/ 1464/MENKES/PER/X/2010
KEPMENKES NO 369/MENKES/SK/III/2007
PERMENKES NO 1419//MENKES/PER/X/2005
PERTEMUAN PROGRAM SAFE MOTHERHOOD DARI NEGARA-NEGARA DIWILAYAH SEARO/ASIA TENGGARA TAHUN 1995 TENTANG SPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar