DASAR HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan
kebidanan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan, dalam memberikan
pelayanan meliputi; usaha promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitative.
PENGERTIAN
A.
Upaya
Kesehatan
Setiap
kegiatan yang dilakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintegrasi dan yang berkesinambungan. Selanjutnya upaya kesehatan itu
mencakup:
1.
Pelayanan
kesehatan promotif
adalah suatu kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan
kegiatan yang bersifat promosi atau meningkatkan kesehatan. Misalnya seorang
bidan memberikan konseling kesehatan reproduksi.
2.
Pelayanan
kesehatan preventif
Adalah suatu kegiatan
pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Misalnya seorang bidan
memberikan vaksinasi TT.
3.
Pelayanan
kesehatan kuratif
Adalah suatu kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan dan pengobatan yang ditunjukan untuk penyembuhan
penyakit, atau pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar
kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. misalnya seorang bidan memberikan tablet Fe sedini
mungkin bagi ibu hamil yang menderita anemia ringan.
4.
Pelayanan
kesehatan rehabilitative
Adalah kegiatan dan /
atau seragkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat
sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk
dirinya dan masyarakat semaksimal mungknin sesuai dengan kemampuannya. Misalnya
seorang bidan yang membimbing ibu melakukan senam hamil,yoga dengan tujuan
untuk memperbaiki system pernafasan dan sirkulasi darah.
I.
UPAYA
BIDAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAIK PROMOTIF,PREFENTIF,KURATIF,
MAUPUN REHABILITATIF TERTUANG DALAM: PERMENKES NO. 1464/MENKES/PER/10/2010
TENTANG REGISTRASI BIDAN.
PENGERTIAN
BIDAN DAN REGISTRASI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM PASAL 1
Dalam
peraturan yang dimaksud dengan:
1.
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan yang telah terregistrasi
seseai dengan perundang-undangan.
2.
Fasilitas
pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan baik promotif,prefentif,kuratif maupun rehabilitative yang
dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.
Surat
tanda registrasi(STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat
kompetensi.
4.
Surat
izin kerja bidan (SIKB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang
sudah memenuhi persyaratan untuk bkerja difasilitas pelayanan kesehatan.
5.
Surat
izin praktek bidan(SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang
telah memenuhi persyaratan untuk
menjalankan praktek bidan mandiri.
6.
Standar
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi yang meliputi strandar pelayanan,strandar profesi,dan strandar
operasional prosedur.
7.
Pratik
mandiri adalah pratik bidan swasta
perorangan.
8.
Oragnisasi
profesi adalah ikitan bidan indonesia(IBI)
UNDANG-UNDANG
NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB VI
UPAYA
KESEHATAN
Pasal 74
Setiap
pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif,prefentif,kuratif, dan
rehabilitative termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan
sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khusunya reproduksi
perempuan.
UNDANG-UNDANG
NO.23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
BAB V
UPAYA
KESEHATAN
Bagian
pertama pasal 10
Upaya
mewujudkan derajad kesehatan yang optimal bagi masyarakat,diselenggarakan upaya
kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan(promotif),
pencegahan penyakit(prefentif), penyembuhan penyakit/ pemulihan
kesehatan(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan.
II.
RUANG
LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN
PERMENKES 1464/
MENKES/ PER/X/2010
BAB III
PENYELENGGARAKAN
PRAKTIK BIDAN
Pasal 9
Bidan
dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memeberikan pelayanan yang meliputi:
a.
Pelayanan
kesehatan ibu
b.
Pelayanan
kesehatan anak
c.
Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal
10
1.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 9 yaitu
a.
Diberikan
pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan
masa anatara dua kehamilan .
2.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.
Pelayanan
konseling pada masa prahamil
b.
Pelayanan
antenatal dan kehamilan normal
c.
Pelayanan
persalinan normal
d.
Pelayanan
ibu nifas normal
e.
Pelayanan
ibu menyusui, dan
f.
Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
3.
Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berwenang
untuk:
a.
Episiotomy
b.
Penjahit
luka jalan lahir tingakt 1 dan 2
c.
Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan rujukan.
d.
Berikan
tablet fe pada ibu hamil
e.
Pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.
Fasilitas/
bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
g.
Pemberian
uterotinika pada menejemen aktif kala III dan postpartum
h.
Penyuluhan
dan konseling
i.
Bimbingan
pada kelompok ibu hamil
j.
Pemeberian
surat keterangan kematian, dan
k.
Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
UU RI
NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 diatas dilaksanakan
melalui kegiatan:
a.
Kesehatan
keluarga
b.
Perbaikan
gizi
c.
Pengamanan
makanan dan minuman
d.
Kesehatan
lingkungan
e.
Penyuluhan
kesehatan masyarakat
f.
Pengamanan
zat adiktif
III.
SEORANG
BIDAN BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN DILUAT KEWENAGAN, DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR
DALAM: PERMENKES 1464/ MNKES/PER/X/2010
Pasal 14
(1)
Bagi
bidan yang menjalankan praktik didaerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 9.
(2)
Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah
kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(3)
Dalam
hal daerah sebagaimana yang dimaksud ayat (2) telah terdapat dokter kewenangan
bidan sebagaimana yang maksud dalam ayat (1) tidak berlaku. PERMENKES NO.
1419/MENKES/PER/X/2005.
Pasal 14 dan 15
Disebutkan bahwa dokter dan
dokter gigi dapat memberikan kewenagan kepada perawat atau tenga kesehtana
tertentu secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi. Tindakan kedokteran yang dimaksud adalah yang sesuai kemampuan yang
dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan
dapat melaksanakan tindakan medic terhadap ibu bayi dan balita sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN
PIDANAN UU NO 23 TAHUN 1992
Pasal 15
Ayat (1)
dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan/atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
tindakan medis tertentu sebagaiman dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut, oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan untuk itu dan dilakukan sesuai
dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarga.
Pasal 80
Pelanggaran
terhadap pasal 15 ayat (1) dan (2) pidana penjara 15 tahun dan pidana, denda
paling banyak Rp.500.000.000
Beberapa
hal yang dilaksanakan oleh bidan setelah memberikan pelayanan diluar
kewenangannya dalam keadaan menyelamatkan jiwa seseorang.
a.
Bidan
dalam melakukan tindakan ada yang dilandasi surat tugas oleh instansi yang
berwenang, dan ada pual yang dilakukan
tanpa surat tugas karena untuk
menyelamatkan jiwa seseorang.
b.
Sebelum
melakukan tindakan, bidan telah malakukan inform consent dengan klien ataupun
dengan keluarga klien.
c.
Setelah memberikan inform consent, bidan
melakukan pendokumentasian dari tindakan yang telah dilakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
UU RI NO
36 TAHUN 2009
UU RI NO
23 TAHUN 1992
PERMENKES/
1464/MENKES/PER/X/2010
KEPMENKES
NO 369/MENKES/SK/III/2007
PERMENKES
NO 1419//MENKES/PER/X/2005
PERTEMUAN
PROGRAM SAFE MOTHERHOOD DARI NEGARA-NEGARA DIWILAYAH SEARO/ASIA TENGGARA TAHUN
1995 TENTANG SPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar