Rabu, 04 Juni 2014

Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan



A. Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan
Praktik pelayanan kebidanan bisa dilakukan di berbagai lokasi, sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga bidan bisa menjalankan praktik pasa sarana kesehatan dan praktik perorangan. Bidan juga bisa bertugas di poliklinik antenatal, neonatus/anak, ginekologi, keluarga berencana, kamar bersalin, kamar bedah obgin, ruang rawat obgin, dan prenatal. Untuk bisa melaksanakan praktik tersebut, syarat utama yang harus di penuhi oleh seorang bidan adalah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan guna melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut beberapa hal yang penting yang harus dipenuhi oleh bidan dalam menjalankan praktik :
1.      Memiliki tempat dan ruangan praktik memenuhi persyaratan kesehatan.
2.      Menyediakan tempat tidur untuk persalinan (1-5 tempat tidur).
3.      Memiliki peralatan, minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sert melaksankan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
4.      Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
5.      Mencantumkan SIPB atau fotokopi izin praktik diruang praktik atau di tempat yang mudah terjangkau atau mudah dilihat.
6.      Menyediakan lebih dari lima tempat tidur, dan harus memperkerjakan tenaga bidan lainnya yang sudah memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.

Sumber :
Farodis Zian.2012.Panduan Lengkap Managemen Kebidanan.D-MEDIKA: JOGJAKARTA

1 komentar: