A. Lahan Praktik
Pelayanan Kebidanan
Praktik pelayanan kebidanan bisa dilakukan di berbagai
lokasi, sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga bidan bisa
menjalankan praktik pasa sarana kesehatan dan praktik perorangan. Bidan juga
bisa bertugas di poliklinik antenatal, neonatus/anak, ginekologi, keluarga
berencana, kamar bersalin, kamar bedah obgin, ruang rawat obgin, dan prenatal.
Untuk bisa melaksanakan praktik tersebut, syarat utama yang harus di penuhi
oleh seorang bidan adalah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan guna melaksanakan pelayanan asuhan
kebidanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut beberapa hal yang penting yang harus dipenuhi oleh
bidan dalam menjalankan praktik :
1. Memiliki tempat dan ruangan praktik
memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Menyediakan tempat tidur untuk
persalinan (1-5 tempat tidur).
3. Memiliki peralatan, minimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sert melaksankan prosedur tetap (protap) yang
berlaku.
4. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
5. Mencantumkan SIPB atau fotokopi izin
praktik diruang praktik atau di tempat yang mudah terjangkau atau mudah
dilihat.
6. Menyediakan lebih dari lima tempat
tidur, dan harus memperkerjakan tenaga bidan lainnya yang sudah memiliki SIPB
untuk membantu tugas pelayanannya.
Sumber :
Farodis Zian.2012.Panduan Lengkap Managemen Kebidanan.D-MEDIKA:
JOGJAKARTA
Masalah kebidanan tidak hanya mengeni paham ilmu kebidanan , akan tetapi juga harus paham mengenai pelayanan dan etika kebidanan ...
BalasHapusby jurasan (akbid) akademi kebidanan terbaik swasta dan negeri se indonesia kampus akademi kebidanan terbaik di malang