Rabu, 04 Juni 2014

TENTANG SAYA

Foto Saya
NAMA: MEGA AS
FAKULTAS: ILMU KESEHATAN

jenis penyakit



Jenis/Macam Kelainan & Penyakit Sistem Transportasi Darah Pada Tubuh Manusia
sangat penting untuk berbagai kebutuhan penunjang hidup. Berikut ini adalah beberapa penyakit yang terjadi bila terjadi kelainan atau gangguan pada sistem transportasi tubuh kita disertai arti definisi / pengertian masing-masing penyakit.
1. Anemia / Penyakit Kurang Darah
Anemia adalah suatu kondisi di mana tubuh kita kekurangan darah akibat kurangnya kandungan hemoglobin dalam darah. Akibatnya tubuh akan kekurangan oksigen dan berasa lemas karena hemoglobin bertugas mengikat oksigen untuk disebarkan ke seluruh badan.
2. Hemofili / Hemofilia / Penyakit Darah Sulit Beku
Hemofilia adalah suatu penyakit atau kelainan pada darah yang sukar membeku jika terjadi luka. Hemofili merupakan penyakit turunan.
3. Hipertensi / Penyakit Darah Tinggi
Hipertensi adalah tekanan darah tinggi yang diakibatkan oleh adanya penyempitan pembuluh darah dengan sistolis sekitar 140-200 mmHg serta tekanan diastolisis kurang lebih antara 90-110 mmHg.
4. Hipotensi / Penyakit Darah Rendah
Hipotensi adalah tekanan darah rendah dengan tekanan sistolis di bawah 100 mmHg (milimeter Hydrargyrum / mili meter air raksa)(Hydrargyrum = air raksa).
5. Varises / Penyakit Otot Nimbul
Varises adalah pelebaran pada pembuluh vena yang membuat pembuluh dasar membesar dan terlihat secara kasat mata yang umumnya terdapat pada bagian lipatan betis.
6. Penyakit Kuning Bayi
Penyakit kuning pada anak bayi adalah kelainan akibat adanya gangguan kerusakan sel-sel darah oleh aglutinin sang ibu.
7. Sklerosis
Sklerosis adalah penyakit kelainan pada pembuluh nadi sistem transportasi yang menjadi keras.    

8. Miokarditis
Miokarditis adalah suatu kelainan akibat terjadinya radang pada otot jantung.
9. Trombus / Embolus
Trombus adalah kelainan yang terdapat pada jantung yang disebabkan oleh adanya gumpalan di dalam nadi tajuk.
10. Leukimia / Penyakit Kanker Darah
Leukimia adalah penyakit yang mengakibatkan produksi sel darah putih tidak terkontrol pada sistem transportasi.
Hemofilia berasal dari bahasa Yunani Kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu haima yang berarti darah dan philia yang berarti cinta atau kasih sayang.
Hemofilia adalah suatu penyakit yang diturunkan, yang artinya diturunkan dari ibu kepada anaknya pada saat anak tersebut dilahirkan.
Darah pada seorang penderita hemofilia tidak dapat membeku dengan sendirinya secara normal. Proses pembekuan darah pada seorang penderita hemofilia tidak secepat dan sebanyak orang lain yang normal. Ia akan lebih banyak membutuhkan waktu untuk proses pembekuan darahnya.
Penderita hemofilia kebanyakan mengalami gangguan perdarahan di bawah kulit; seperti luka memar jika sedikit mengalami benturan, atau luka memar timbul dengan sendirinya jika penderita telah melakukan aktifitas yang berat; pembengkakan pada persendian, seperti lulut, pergelangan kaki atau siku tangan. Penderitaan para penderita hemofilia dapat membahayakan jiwanya jika perdarahan terjadi pada bagian organ tubuh yang vital seperti perdarahan pada otak.

Hemofilia A dan B
Hemofilia terbagi atas dua jenis, yaitu :
-
Hemofilia A; yang dikenal juga dengan nama :

-
Hemofilia Klasik; karena jenis hemofilia ini adalah yang paling banyak kekurangan faktor pembekuan pada darah.
-
Hemofilia kekurangan Factor VIII; terjadi karena kekurangan faktor 8 (Factor VIII) protein pada darah yang menyebabkan masalah pada proses pembekuan darah.


-
Hemofilia B; yang dikenal juga dengan nama :

-
Christmas Disease; karena di temukan untuk pertama kalinya pada seorang bernama Steven Christmas asal Kanada
-
Hemofilia kekurangan Factor IX; terjadi karena kekurangan faktor 9 (Factor IX) protein pada darah yang menyebabkan masalah pada proses pembekuan darah.

Bagaimana ganguan pembekuan darah itu dapat terjadi?
Gangguan itu dapat terjadi karena jumlah pembeku darah jenis tertentu kurang dari jumlah normal, bahkan hampir tidak ada. Perbedaan proses pembekuan darah yang terjadi antara orang normal (Gambar 1) dengan penderita hemofilia (Gambar 2).
Gambar 1
dan Gambar 2 menunjukkan pembuluh darah yang terluka di dalam darah tersebut terdapat faktor-faktor pembeku yaitu zat yang berperan dalam menghentukan perdarahan.
a.
Ketika mengalami perdarahan berarti terjadi luka pada pembuluh darah (yaitu saluran tempat darah mengalir keseluruh tubuh), lalu darah keluar dari pembuluh.
b.
Pembuluh darah mengerut/ mengecil.
c.
Keping darah (trombosit) akan menutup luka pada pembuluh.
d.
Faktor-faktor pembeku da-rah bekerja membuat anyaman (benang - benang fibrin) yang akan menutup luka sehingga darah berhenti mengalir keluar pembuluh.
Gambar 1




a.
Ketika mengalami perdarahan berarti terjadi luka pada pembuluh darah (yaitu saluran tempat darah mengalir keseluruh tubuh), lalu darah keluar dari pembuluh.
b.
Pembuluh darah mengerut/ mengecil.
c.
Keping darah (trombosit) akan menutup luka pada pembuluh.
d.
Kekurangan jumlah factor pembeku darah tertentu, mengakibatkan anyaman penutup luka tidak terbentuk sempurna, sehingga darah tidak berhenti mengalir keluar pembuluh.

Gambar 2

Seberapa banyak penderita hemofilia ditemukan ?
Hemofilia A atau B adalah suatu penyakit yang jarang ditemukan. Hemofilia A terjadi sekurang - kurangnya 1 di antara 10.000 orang. Hemofilia B lebih jarang ditemukan, yaitu 1 di antara 50.000 orang.

Siapa saja yang dapat mengalami hemofilia ?
Hemofilia tidak mengenal ras, perbedaan warna kulit atau suku bangsa.
Hemofilia paling banyak di derita hanya pada pria. Wanita akan benar-benar mengalami hemofilia jika ayahnya adalah seorang hemofilia dan ibunya adalah pemabawa sifat (carrier). Dan ini sangat jarang terjadi. (Lihat penurunan Hemofilia)
Sebagai penyakit yang di turunkan, orang akan terkena hemofilia sejak ia dilahirkan, akan tetapi pada kenyataannya hemofilia selalu terditeksi di tahun pertama kelahirannya.

Tingkatan Hemofilia
Hemofilia A dan B dapat di golongkan dalam 3 tingkatan, yaitu :
 Klasifikasi
 Kadar Faktor VII dan Faktor IX di dalam darah
 Berat
 Kurang dari 1% dari jumlah normalnya
 Sedang
 1% - 5% dari jumlah normalnya
 Ringan
 5% - 30% dari jumlah normalnya
Penderita hemofilia parah/berat yang hanya memiliki kadar faktor VIII atau faktor IX kurang dari 1% dari jumlah normal di dalam darahnya, dapat mengalami beberapa kali perdarahan dalam sebulan. Kadang - kadang perdarahan terjadi begitu saja tanpa sebab yang jelas.
Penderita hemofilia sedang lebih jarang mengalami perdarahan dibandingkan hemofilia berat. Perdarahan kadang terjadi akibat aktivitas tubuh yang terlalu berat, seperti olah raga yang berlebihan.
Penderita hemofilia ringan lebih jarang mengalami perdarahan. Mereka mengalami masalah perdarahan hanya dalam situasi tertentu, seperti operasi, cabut gigi atau mangalami luka yang serius. Wanita hemofilia ringan mungkin akan pengalami perdarahan lebih pada saat mengalami menstruasi.

dasar hukum pelayanan kebidanan

DASAR HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan, dalam memberikan pelayanan meliputi; usaha promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitative.
PENGERTIAN
A.     Upaya Kesehatan
Setiap kegiatan yang dilakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan yang berkesinambungan. Selanjutnya upaya kesehatan itu mencakup:
1.      Pelayanan kesehatan promotif
adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi atau meningkatkan kesehatan. Misalnya seorang bidan memberikan konseling kesehatan reproduksi.
2.      Pelayanan kesehatan preventif
Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Misalnya seorang bidan memberikan vaksinasi TT.
3.      Pelayanan kesehatan kuratif
Adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan dan pengobatan yang ditunjukan untuk penyembuhan penyakit, atau  pengendalian  penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. misalnya  seorang bidan memberikan tablet Fe sedini mungkin bagi ibu hamil yang menderita anemia ringan.
4.      Pelayanan kesehatan rehabilitative
Adalah kegiatan dan / atau seragkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungknin sesuai dengan kemampuannya. Misalnya seorang bidan yang membimbing ibu melakukan senam hamil,yoga dengan tujuan untuk memperbaiki system pernafasan dan sirkulasi darah.
I.                    UPAYA BIDAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAIK PROMOTIF,PREFENTIF,KURATIF, MAUPUN REHABILITATIF TERTUANG DALAM: PERMENKES NO. 1464/MENKES/PER/10/2010 TENTANG REGISTRASI BIDAN.
PENGERTIAN BIDAN DAN REGISTRASI
BAB I
KETENTUAN UMUM PASAL 1
Dalam peraturan yang dimaksud dengan:
1.      Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan yang telah terregistrasi seseai dengan perundang-undangan.
2.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,prefentif,kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.      Surat tanda registrasi(STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.      Surat izin kerja bidan (SIKB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bkerja difasilitas pelayanan kesehatan.
5.      Surat izin praktek bidan(SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang telah memenuhi persyaratan  untuk menjalankan praktek bidan mandiri.
6.      Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi strandar pelayanan,strandar profesi,dan strandar operasional prosedur.
7.      Pratik mandiri adalah pratik  bidan swasta perorangan.
8.      Oragnisasi profesi adalah ikitan bidan indonesia(IBI)
UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
Pasal 74
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif,prefentif,kuratif, dan rehabilitative termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khusunya reproduksi perempuan.
UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian pertama pasal 10
Upaya mewujudkan derajad kesehatan yang optimal bagi masyarakat,diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan(promotif), pencegahan penyakit(prefentif), penyembuhan penyakit/ pemulihan kesehatan(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
II.                 RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN
PERMENKES 1464/ MENKES/ PER/X/2010
BAB III
PENYELENGGARAKAN PRAKTIK BIDAN
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memeberikan pelayanan yang meliputi:
a.       Pelayanan kesehatan ibu
b.      Pelayanan kesehatan anak
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal 10
1.      Pelayanan kesehatan ibu sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 9 yaitu
a.       Diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa anatara dua kehamilan .
2.      Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.       Pelayanan konseling pada masa prahamil
b.      Pelayanan antenatal dan kehamilan normal
c.       Pelayanan persalinan normal
d.      Pelayanan ibu nifas normal
e.       Pelayanan ibu menyusui, dan
f.       Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
3.      Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.       Episiotomy
b.      Penjahit luka jalan lahir tingakt 1 dan 2
c.       Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan rujukan.
d.      Berikan tablet fe pada ibu hamil
e.       Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.       Fasilitas/ bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
g.       Pemberian uterotinika pada menejemen aktif kala III dan postpartum
h.      Penyuluhan dan konseling
i.        Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.        Pemeberian surat keterangan kematian, dan
k.      Pemberian surat keterangan cuti bersalin
UU RI NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
Pasal 11
(1)   Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 diatas dilaksanakan melalui kegiatan:
a.       Kesehatan keluarga
b.      Perbaikan gizi
c.       Pengamanan makanan dan minuman
d.      Kesehatan lingkungan
e.       Penyuluhan kesehatan masyarakat
f.       Pengamanan zat adiktif
III.               SEORANG BIDAN BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN DILUAT KEWENAGAN, DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM: PERMENKES 1464/ MNKES/PER/X/2010
Pasal 14
(1)   Bagi bidan yang menjalankan praktik didaerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
(2)   Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)   Dalam hal daerah sebagaimana yang dimaksud ayat (2) telah terdapat dokter kewenangan bidan sebagaimana yang maksud dalam ayat (1) tidak berlaku. PERMENKES NO. 1419/MENKES/PER/X/2005.
Pasal 14 dan 15
Disebutkan bahwa dokter dan dokter gigi dapat memberikan kewenagan kepada perawat atau tenga kesehtana tertentu secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Tindakan kedokteran yang dimaksud adalah yang sesuai kemampuan yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan dapat melaksanakan tindakan medic terhadap ibu bayi dan balita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN PIDANAN UU NO 23 TAHUN 1992
Pasal 15
Ayat (1) dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan/atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2) tindakan medis tertentu  sebagaiman dalam ayat (1)  hanya dapat dilakukan:
a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut, oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarga.
Pasal 80
Pelanggaran terhadap pasal 15 ayat (1) dan (2) pidana penjara 15 tahun dan pidana, denda paling banyak Rp.500.000.000
Beberapa hal yang dilaksanakan oleh bidan setelah memberikan pelayanan diluar kewenangannya dalam keadaan menyelamatkan jiwa seseorang.
a.       Bidan dalam melakukan tindakan ada yang dilandasi surat tugas oleh instansi yang berwenang, dan ada pual yang dilakukan  tanpa  surat tugas karena untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
b.      Sebelum melakukan tindakan, bidan telah malakukan inform consent dengan klien ataupun dengan keluarga klien.
c.        Setelah memberikan inform consent, bidan melakukan pendokumentasian dari tindakan yang telah dilakukan.





DAFTAR PUSTAKA
UU RI NO 36 TAHUN 2009
UU RI NO 23 TAHUN 1992
PERMENKES/ 1464/MENKES/PER/X/2010
KEPMENKES NO 369/MENKES/SK/III/2007
PERMENKES NO 1419//MENKES/PER/X/2005
PERTEMUAN PROGRAM SAFE MOTHERHOOD DARI NEGARA-NEGARA DIWILAYAH SEARO/ASIA TENGGARA TAHUN 1995 TENTANG SPK